DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna

Iqbal
2 Min Read
Tampak maket Ibu Kota Negara Baru. Foto: Kementerian PUPR
IPOL.ID – Komisi II DPR bersama Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Rapat Paripurna.
Kesepakatan itu berlangsung saat Pembicaraan Tingkat I yang dilakukan melalui Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi II DPR Jakarta.

Pemerintah terwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Perwakilan dari Kemenkum HAM.

Suharso mengatakan, pembahasan revisi UU IKN telah secara konstruktif terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat.

“Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seluruh Anggota Komisi II DPR RI, Anggota DPD, Ibu dan bapak dari Otorita Ibu Kota Nusantara, dan dari Kementerian/Lembaga yang sudah terlibat selama proses pembahasan Rancangan Undang Undang perubahan UU IKN,” katanya.

Share This Article