IPOL.ID – Sekarang ini dunia kesehatan di Indonesia kalah bersaing dengan luar negeri. Ini terbukti dari banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat keluar negeri sebagaimana yang di sampaikan Presiden RI Joko Widodo. Masyarakat Indonesia sampai mengeluarkan dana biaya berobat ke luar negeri hingga Rp 170 Triliun.
“Tentu hal ini harus dicegah dengan memperbaiki mutu layanan Rumah Sakit di Indonesia . Sementara itu, Menteri Kesehatan RI sebut dokter asing yang akan praktek di Indonesia sebanyak 400 orang dokter selama 4 tahun,” ujar dosen Fakultas Vokasi UKI, Drs. Jisman Lubis, M.M., CFP., CRGP., ANZIIF., AAAIK, saat memberikan pelatihan Strategi Layanan Prima di Rumah Sakit UKI Jakarta, Jumat (8/9).
Pandangan Jisman melihat hal tersebut disebabkan layananan rumah sakit di Indonesia saat ini kurang memuaskan sebagaimana harapan para pasien. Di Indonesia banyak dokter yang berkompeten namun kebanyakan prakteknya terkonsentrasi di kota besar. Sehingga masyarakat di pedesaan belum terlayani kesehatan dengan baik.
“Banyak dokter di Indonesia yang lebih kompeten dibanding dengan dokter asing. Tapi mengapa banyak masyarakat Indonesia berobat keluar negeri. Ini adalah persoalan trust. Banyak masyarakat Indonesia yang berduit lebih percaya berobat ke luar negeri. Dengan pertimbangan berobat keluar negeri jauh lebih baik,” kata Jisman Lubis.
Padahal kata Jisman, bahwa kompetensi dokter di Indonesia tidak kalah dengan dokter yang ada diluar negeri.
“Ada beberapa poin yang harus diperhatikan rumah sakit. Pertama, persoalan attitude sikap melayani dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan Rumah Sakit yang baik sudah merupakan tuntutan masyarakat saat ini. Faktor tangible yang dimulai dari ketersedian parkir, kebersihan toilet, ruang tunggu yang nyaman, kebersihan rumah sakit. Sedangkan faktor Intangible seperti sikap dan keramah tamahan seluruh para medis, perawat, staf farmasi, frontliner, call centre dan security, harus sigap dalam melayani pasien cepat, aman dan pasti,” ujar Jisman.
Jisman Lubis menjelaskan bahwa proses pendaftaran pasien harus dilayani dengan cepat, bahkan saat ini pendaftaran sudah harus bisa dilakukan melalui call center atau mendaftar melalui aplikasi teknologi informasi yang harus disedialan oleh pihak rumah sakit. Pasien harus memiliki informasi yang pasti untuk dilayani. Selain itu manajemen rumah sakit harus memperhatikan dan memastikan kelengkapan alat medis yang digunakan oleh para dokter untuk mendiagnosa penyakit pasien.
Sebagaimana diatur dalam permenkes Nomor (Permenkes 290/2008). Bahwa seorang dokter wajib informed consent terhadap pasien sebelum dokter melakukan tindakan kepada pasien.
“Ada 5 prioritas yang harus dilakukan oleh setiap rumah sakit dalam melayani pasien, antara lain, pertama penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Kedua, pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Ketiga, pemenuhan dan peningkatan daya saing serta ketersediaan informasi dan alat-alat kesehatan yang memadai. Keempat, peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Dan yang terakhir, penguatan tata kelola dan pembiayaan kesehatan,” kata Jisman.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2022, ada 7 (tujuh) dimensi mutu pelayanan kesehatan. Pertama, efisien, yaitu optimalisasi sumberdaya yang ada tanpa pemborosan bahan. Kedua, efektif, yaitu menyediakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti kepada masyarakat.
Ketiga, tepat waktu, yaitu mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan. Keempat, aman, yaitu meminimalisasi terjadinya kerugian, cedera dan kesalahan medis yang bisa dicegah kepada mereka yang menerima pelayanan. Kelima, adil, yaitu menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membeda-bedakan.


