IPOL.ID – Warga adat Datuk Misa Bumi, mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait dugaan dilepasnya terduga mafia tanah oleh Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tak hanya ke Kapolri, pengaduan juga disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Surat pengaduan dibawa langsung oleh warga yang diwakili kuasa hukumnya, Jumat (18/8).
Kuasa hukum warga Datuak Misa Bumi, Asrin Manurung mengatakan, pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divpropam dan Kabareskrim dilakukan demi menindaklanjuti terkait dugaan dilepaskannya terduga mafia tanah oleh penyidik Polres Pasaman Barat.
“Kita melakukan pelaporan mengadu kepada bapak kapolri, kabareskrim, dan kadiv propam, terkait dugaan perbuatan tidak profesional dari penyidik polres pasaman,” ujar Asrin di Mabes Polri kepada wartawan, Jumat.

“Laporan korban itu sp2lit secara aturan hukum sp2lit itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana tapi hanya diatur dalam peraturan kapolri perkap sehingga laporan kami ini untuk bagaimana mabes polri atau melakukan penyelidikan kepada oknum penyidik yang kami duga nakal di polres ini tentang mafia tanah ini,” tambah dia.


