Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Terima Salinan Putusan, Jaksa Bakal Pelajari Hukuman Ferdy Sambo yang Dikebiri MA
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setelah Terima Salinan Putusan, Jaksa Bakal Pelajari Hukuman Ferdy Sambo yang Dikebiri MA
Headline

Setelah Terima Salinan Putusan, Jaksa Bakal Pelajari Hukuman Ferdy Sambo yang Dikebiri MA

Iqbal
Iqbal
Published: 09 Aug 2023, 11:36
Share
1 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Noftiansyah Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari putusan yang dijatuhkan di pengadilan tingkat kasasi itu.

“Terhadap putusan kasasi tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (9/8).

Sebelumnya, MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat.

MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga

Terbesar di Dunia, ASDP Bercita-cita Ekspansi ke Malaysia dan Timor Leste
Laga Pekan Kelima Jadi Pertaruhan Nasib Jacksen
Astagfirulah, Bocah Ingusan Diperkosa Sopir Truk Hingga Dua Kali

MA juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo dipotong hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang semula mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Ferdy SambokasasiKejagung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alan Boltian Murka di podcast Daddy Corbuzier, Foto : Youtube, Deddy Corbuzier Alan Boltian Murka Setelah Deddy Corbuzier Singgung Status Transgender Lucinta Luna
Next Article Ketua MA, M Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK .Foto: OJK Ketua MA Lantik Dua Komisioner Baru OJK

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?