Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPUD Umumkan 139 Bacaleg DPRD DKI Tak Penuhi Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KPUD Umumkan 139 Bacaleg DPRD DKI Tak Penuhi Syarat
News

KPUD Umumkan 139 Bacaleg DPRD DKI Tak Penuhi Syarat

Farih
Farih
Published: 07 Aug 2023, 18:00
Share
2 Min Read
Ketua KPUD DKI, Wahyu Dinata. Foto dok KPUD DKI
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 139 Bacaleg yang akan manggung dalam kontestasi pileg 2024 dinyatakan harus memenuhi syarat administrasi.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan kegandaan pencalonan mulai tanggal 10-31 Juli 2023.

Hasilnya, untuk Calon Anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya, Senin (7/8).

Baca Juga

James Makapedua, terdakwa perkara dugaan penipuan yang mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Cijantung, Jakarta Timur. Foto: Dispenad
Viral, Terdakwa Kasus Penipuan Mengaku Anggota Kopassus, Mabesad Berikan Klarifikasi
Alami Saraf Kejepit dan Cedera, Raffi Ahmad Terancam Lumpuh
17 Negara Siap Hadiri Konferensi Polwan Sedunia di Labuan Bajo

Wahyu menambahkan, adapun Partai Politik yang memenuhi syarat 100%, yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI. Tahapan selanjutnya yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-11 Agustus 2023.

“Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, pihaknya siap melayani kebutuhan konsultasi help desk bagi Bacaleg DPD maupun DPRD hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

“KPU Provinsi DKI Jakarta secara terbuka siap melayani segala kebutuhan seperti konsultasi di help desk KPU Provinsi DKI Jakarta untuk para Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) mendatang,” ungkap Wahyu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI dan sejumlah anggota DPD sesuai batas waktu ditentukan pada Minggu (9/7). (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:bacaleg dkidpdr dkikpu dki
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga Sragen Temukan Fosil Gading Gajah Purba Berumur 800.000 Tahun
Next Article Claudio Lumanau berhasil memastikan diri melaju ke babak utama turnamen Amman BNI M25K World Tennis Tour Seri pertama Claudio Lumanau lolos ke babak utama Amman BNI M25K World Tennis Tour Seri pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?