Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Dalami Peran 2 Orang PPK Terkait Proyek Pengadaan Truk Basarnas
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
News

KPK Dalami Peran 2 Orang PPK Terkait Proyek Pengadaan Truk Basarnas

Bambang
Bambang
Published: 18 Aug 2023, 14:15
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YT KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YT KPK

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel di Basarnas tahun 2014.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang proyek yakni, Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono dan Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas.

Meski belum ditahan, namun tiga orang yang diduga sudah berstatus tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan Widarta, yang berdasarkan data Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah dicegah selama periode Juni – Desember 2023.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kpkPeran 2 Orang PPK
Previous Article Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Foto/JPNN.com Bukan hanya Gaji ASN saja yang Naik, Kabar Gembira juga untuk PPPK, Tunggu saja tanggal mainnya?
Next Article Cakra Khan dukung Puri, Foto: Instagram, @cakra.khan Gagal di America’s Got Talent, Kini Cakra Khan Dukung Putri Ariani
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account