Jampidum Setuju 2 Tersangka Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Iqbal
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan rehabilitasi bagi dua tersangka pengguna narkoba dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Kedua tersangka atas nama Roy Januar bin Kamaruddin dan Ummul Mukminin bin Ibrahim.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam keterangannya mengungkapkan sejumlah alasan rehabilitasi terhadap para tersangka narkoba.

Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” ungkapnya, Rabu (16/8)

Share This Article