Gandeng Komisi III DPR, Kejati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum Lewat Jaksa Masuk Sekolah

Bambang
5 Min Read
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani (paling kanan depan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (kedua dari kanan depan) dalam pembukaa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 31 Jakarta, Selasa (8/8). Foto: Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta

Sejatinya, sosmed amat bermanfaat namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, sosmed juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Selanjutnya juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No 229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

“Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan /pertemanan dari jarak jauh. Namun disisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata. Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk,” ujar Reda

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, bermedia sosial tidak jauh berbeda dengan hidup di dunia nyata sebagaimana diajarkan agama, guru, dan orang tua.

“Bahwa di kehidupan nyata kita harus sopan maka dari itu di media sosial juga kita harus sopan, kalo di dunia nyata kita harus menghormati orang lain itu juga berlaku di media sosial, dan juga kita tidak boleh menyebar fitnah karena teknologi terkadang kita bicara spontan tanpa edit terlebih dahulu sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang ITE,” ujarnya.

“Saya berharap siswa/i generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum,” harap dia menambahkan.(Yudha Krastawan)

Share This Article