Gandeng Komisi III DPR, Kejati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum Lewat Jaksa Masuk Sekolah

Bambang
5 Min Read
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani (paling kanan depan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (kedua dari kanan depan) dalam pembukaa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 31 Jakarta, Selasa (8/8). Foto: Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama dengan Komisi III DPR RI mengadakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada 200 siswa/i perwakilan dari 25 sekolah SMA dan SMK Negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Timur yang diadakan di SMA Negeri 31 Jakarta, Selasa (8/8).

Dalam sambutan pembukaannya, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan Kegiatan JMS yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Komisi III DPR RI ini bukan merupakan kegiatan yang pertama.

Kegiatan ini menjadi rutin dan utama yang dilaksanakan antara DPR RI selaku pembuat undang-undang dan Kejaksaan selaku bagian dari pelaksana undang-undang itu sendiri.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah dan program ini merupakan salah satu amanat undang-undang dan juga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa, sehingga dengan bekal pengetahuan akan hukum diharapkan generasi muda Indonesia khususnya yang ada diwilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum. Pada kesempatan ini Kegiatan JMS mengusung tema menyongsong masa depan dengan mengenal hukum.

“Maksud dan tujuan kami dalam mengusung tema ini adalah agar generasi muda khususnya para pelajar dapat sejak dini mengenal hukum sehingga dalam melangkah menuju masa depan dapat berhati-hati dalam bertindak karena telah terlebih dahulu diberikan pemahaman akan hukum. Sub Tema yang kami angkat dalam kegiatan ini adalah tentang Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik yang menarik untuk kita pahami karena aturan ini sedang marak terjadi ditengah masyarakat,” pungkas Budi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan penggunaan media sosial (Sosmed) tak mengenal tempat dan waktu.

“Sepanjang anda memegang smartphone, maka itu pula anda dapat dengan mudah berselancar di dunia maya. Semudah menyentuh layar smartphone, anda sudah masuk ke dalam dunia sosmed. Tak saja kalangan dewasa, anak sekolah pun kini ‘dibekali’ smartphone oleh orang tuanya,” kata Reda.

Share This Article