Fakultas Vokasi UKI Perkuat Literasi Pinjaman Online bagi Masyarakat Kelurahan Cawang

Yudha
5 Min Read
Program Studi Analisis Keuangan dan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI tingkatkan literasi dan edukasi lembaga jasa keuangan non bank (LKNB) berupa pinjaman online pada masyarakat Kelurahan Cawang, Jakarta Timur. Foto: Dok UKI Cawang

IPOL.ID – Program Studi Analisis Keuangan dan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI tingkatkan literasi dan edukasi lembaga jasa keuangan non bank (LKNB) berupa pinjaman online pada masyarakat Kelurahan Cawang, Jakarta Timur.

“Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih, kepada masyarakat Cawang tentang pinjaman online yang lebih sering di sebut dengan “pinjol”. Tujuannya agar masyarakat lebih bijak menggunakan pinjaman online dan memilih penyedia pinjaman online yang sah dan legal serta yang telah terdaftar dan memperoleh ijin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Hati-hati memberikan identitas diri seperti KTP dan NPWP,” ujar akademisi Fakultas Vokasi UKI, Yusuf Rombe M Allo, di awal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Cawang Jakarta Timur, Jumat (11/8).

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, akademisi Fakultas Vokasi UKI, Jisman M Lubis menghimbau masyarakat untuk bersikap teliti dan waspada. Teliti dalam memilih lembaga pinjol, membaca syarat dan ketentuan secara komprehensif, serta waspada terhadap risiko yang akan timbul kedepannya.

“Sebaiknya pinjaman online dilakukan untuk digunakan bagi hal yang produktif yaitu untuk permodalan usaha dan bukan konsumtif,” kata Jisman Lubis.

Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara daring. “Umumnya pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan. Penyedia layanan pinjaman online dikenal sebagai fintech. Fintech atau Financial Technology adalah suatu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi,” jelas Jisman Lubis.

Jisman Lubis menjelaskan bahwa pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”. POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.

“Sebelum menggunakan pinjol, dihimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah lembaga tersebut termasuk dalam daftar pinjol legal di Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki total 102 perusahaan pinjol yang terverifikasi per 20 Januari 2023,” katanya.

Share This Article