Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI Hentikan Operasional Dua Pabrik Batubara

Bambang
2 Min Read
Suasana perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy di Jakarta Utara, saat diberikan sanksi administrasif oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Rabu (30/8). Foto: Ist

IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara.

Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Unsur-unsur yang tidak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki TPS Limbah B3.

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara.

Share This Article