“Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat,” ujar Dody.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI dan sejumlah anggota DPD sesuai batas waktu ditentukan pada 9 Juli 2023.(Sofian)


