Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Purnawirawan TNI AD Tidak Boleh Gunakan Atribut Satuan saat Berpolitik
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Purnawirawan TNI AD Tidak Boleh Gunakan Atribut Satuan saat Berpolitik
Headline

Alasan Purnawirawan TNI AD Tidak Boleh Gunakan Atribut Satuan saat Berpolitik

Iqbal
Iqbal
Published: 11 Aug 2023, 11:50
Share
2 Min Read
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: Dispenad
SHARE

IPOL.ID – Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, diimbau agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya.

“Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI,” tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman seperti dikutip, Jumat (11/8).

Dudung menyampaikan hal tersebut menyusul banyaknya purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

“Ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik,” imbuhnya.

Baca Juga

Bungkam Antonsen, Anthony Ginting Pijak Semifinal
Bolos Setelah Libur Lebaran, Pegawai Kejaksaan Bakal Ditindak Tegas
Truk Tronton seruduk Tiang Selular, 10 Orang Tewas dan 20 Luka-luka di Bekasi

Dudung menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Jenderal Dudung Abdurachmanksadpurnawirawan tni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Farel Aditya, Foto : Tiktok, @Farel.aditya Tiktoker Asal Medan Farel Aditya Ngaku Diminta Ganti Rugi Rp40 Juta oleh Dokter Richard Lee, Ini Pangkal Masalahnya
Next Article PSSI Kebut Perbaikan JIS, Akses dan Rumput Stadion Jadi Fokus

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?