Tertib Sipil vs Militer, Pelajaran Basarnas

Iqbal
5 Min Read
Muhadam Labolo

Oleh Muhadam Labolo

PERMINTAAN maaf KPK soal kesalahan prosedur hukum bagi anggota militer pada kasus Basarnas di nilai publik membingungkan (news.detik.com, 28 Juli 2023). Apakah pejabat di hukum karena jabatannya, atau di hukum karena statusnya.

Bila jabatan, perlu dicermati kewenangan Basarnas sebagai organ sipil pemerintah. Bila status, perlu diperiksa relevansinya agar tak berimplikasi terhadap organ militer.

Basarnas adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang berfungsi melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan (Perpres 83/2016). Artinya, Basarnas adalah organ sipil yang memiliki kewenangan di bidang pencarian dan pertolongan bagi masyarakat.

Basarnas bukan organ militer sekalipun pejabatnya umumnya di isi anggota militer. Mungkin identik dengan BNN yang di isi mayoritas anggota kepolisian (sipil).

Menurut hukum administrasi, setiap kewenangan melekat pada jabatan (het ambt). Maknanya tanpa jabatan tak bakal ada kewenangan. Jabatan adalah badan hukum publik yang menjadi sumber eksistensi kewenangan.

Dalam memfungsikan kewenangan yang melekat padanya, jabatan diwakili manusia secara pribadi. Status itu lazim di sebut pejabat, atau pejabat pemerintahan (Marzuki, 2000).

Badan adalah wujud dari badan pemerintahan dalam format kementrian, instansi atau jawatan yang dalam memfungsikan kewenangannya diwakili oleh pejabat (ambtsdrager), Dengan demikian hanya badan, pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara yang memiliki wewenang mengeluarkan keputusan, termasuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan secara konkrit-faktual.

Tindakan pejabat dengan status militer dalam konteks pejabat Basarnas tentu bukan tindakan sebagai pejabat militer, tapi sebagai pejabat pemerintah yang dalam hal ini Kabasarnas. Di era orde baru banyak anggota militer yang dikaryakan di jabatan sipil. Mereka tunduk dengan aturan organ sipil sampai dengan aktif kembali di militer. Mereka bahkan berpakaian sipil seperti lazim pegawai ASN.

Dalam kaitan itu, tindakan pejabat yang bersangkutan adalah tindakan konkrit seorang pejabat pemerintah sipil, bukan tindakan pejabat dalam status militer. Dengan demikian apabila terjadi penyimpangan kewenangan tidaklah tepat jika dinilai sebagai tindakan seorang pejabat militer.

Faktanya, penyalahgunaan wewenang bersumber dari kewenangan yang melekat pada organ sipil, bukan tindakan aktif seseorang dalam status sebagai pejabat militer.

Kewenangan yang mungkin disalahgunakan itu pada dasarnya berasal dari jabatan yang disandang (Kabasarnas), bukan jabatan militer sekalipun statusnya dinilai pasif. Aktif manakala yang bersangkutan menjalankan kewajiban sehari-hari sebagai anggota militer.

Share This Article