Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima Penyerahan Uang Rp27 Miliar, Kejagung Tetap Mengusut Sosok Penitip Uang ke Maqdir Ismail
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Terima Penyerahan Uang Rp27 Miliar, Kejagung Tetap Mengusut Sosok Penitip Uang ke Maqdir Ismail

Iqbal
Iqbal
Published: 13 Jul 2023, 18:55
2 Min Read
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id

IPOL.ID – Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya menepati janjinya untuk menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun asal usul pemberi uang terkait korupsi BTS Kominfo itu masih belum diketahui. Uang itu hanya disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi membenarkan pihaknya masih menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan perkara.

“Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (13/7).

Sayangnya, Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp27 miliar itu.

Kuntadi mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujarnya.

Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.

“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucapnya.

“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” pungkas Kuntadi. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:bakti kominfoKasus BTSKejagungMaqdir Ismail
Previous Article Sejumlah petugas keamanan dalam (Pamdal) berjaga-jaga di Taman Maju Bersama (TMB) Tulip, Jalan Sepakat, RT 04 RW 10, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, sejak Rabu (12/7) malam. Foto: Ist Sudin Tamhut Tempatkan Pamdal dan Tim Gabungan Jaga TMB Tulip Kelapa Dua Wetan
Next Article Ilustrasi antrean membuat petugas SPBU dipukul, Foto : Freepik, jcomp Viral Petugas SPBU Dihajar Dua Orang di Boul Sulteng
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account