Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Telaah Permohonan Perlindungan, LPSK Segera Temui Istri Korban KDRT di Serpong
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Telaah Permohonan Perlindungan, LPSK Segera Temui Istri Korban KDRT di Serpong
Kriminal

Telaah Permohonan Perlindungan, LPSK Segera Temui Istri Korban KDRT di Serpong

Iqbal
Iqbal
Published: 28 Jul 2023, 23:45
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
Bripka Andry mengajukan permohonan perlindungan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Setelah mendengar keterangan dari korban, Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan pihak lainnya maka LPSK akan memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan.

Perihal sikap Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang sempat tidak menahan BD sewaktu awal TM membuat laporan, Edwin menekankan, perlu ditelusuri alasan penyidik menangani perkara.

Sebab, akibat tidak langsung ditahan, BD yang merupakan residivis kasus narkoba sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7).

“Dalam konteks hukum pidana ada ketentuan boleh saja tidak ditahan kalau ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kalau bisa dipastikan tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegasnya.

Baca Juga

[10/8 21.03] +62 813-1659-9992: Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara. Foto: Freepik [10/8 21.18] +62 813-1659-9992: Dilarang melintasi garis police line yang dipasangi aparat kepolisian di tempat kejadian perkara. Foto: Dok/ipol.id
Rampok Bersenjata Tajam Gasak Rokok Jutaan Rupiah dan Uang Kasir Minimarket di Makasar
Ivan Sugianto Jadi Tersangka, Buntut Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Kesal Tarif Tak Sesuai Perjanjian, Pria di Aceh Aniaya PSK Usai Berhubungan Intim

Kemudian bisa dipastikan apakah pelaku tidak menghilangkan barang dan alat bukti bila tidak ditahan, sehingga dalam hal ini perlu dipastikan apakah kinerja penyidik sudah sesuai prosedur.

Edwin menambahkan, bila kala itu alasan penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan sempat tidak menahan BD ganjil, maka Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polri patut melakukan penindakan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kdrtKejuaraan Dunia Wushu Junior VIII di ICE Bumi Serpong DamaiLPSK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur saat menyisir mendapati pelumas hingga alat kontrasepsi bekas di Hutan Kota Cawang UKI, Kebon Pala, Makasar. Foto: Ist Gratis Hingga Tak Dijaga Petugas Jadi Alasan LGBT Mesum di Hutan Kota Cawang
Next Article Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam acara Media Briefing Capaian Kinerja Pertamina 2022 di Grha Pertamina, Dirut Pertamina: Kolaborasi Global untuk Hadapi Trilema Energi

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?