Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tangani Korupsi BTS Kominfo, FPN: Kejagung Tidak Boleh Tebang Pilih
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineIndex beritaNews

Tangani Korupsi BTS Kominfo, FPN: Kejagung Tidak Boleh Tebang Pilih

Yudha
Yudha
Published: 08 Jul 2023, 10:07
3 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung.
Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung.

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8 triliun.

Siapapun yang terlibat, maka harus diproses sesuai aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian ditegaskan Ketua Front Pergerakan Nasional (FPN), Dos Santos dalam pernyataan sikapnya yang dikutip, Sabtu (8/7).

Dos pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penegakan hukum tanpa tebang pilih atau rule of law.

“Meminta Presiden RI, untuk segera memerintahkan jajarannya agar memastikan terlaksananya rule of law, penegakkan hukum tanpa tebang pilih,” kata Dos Santos.

Dia berharap, Presiden Jokowi mampu melaksanakan kepastian penegakkan hukum bagi semua pelaku korupsi, khususnya kasus mega korupsi BTS Kominfo.

“Jika tidak, FPN dan jaringannya di berbagai wilayah bersama rakyat akan menyerukan mosi tidak percaya yang dapat berakibat pada pemakzulan secara konstitusional,” tegas Dos Santos.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate.

Tersangka lainnya yaitu, Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI; Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Selain itu, Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen; Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy; Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliaman alias YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Selain menetapkan delapan tersangka, Kejagung kini juga fokus mengusut aliran dana sebesar Rp27 miliar yang tertuang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam hal ini, Kejagung pernah memanggil dan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Pada Senin (10/7), Kejagung juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara kondang Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi dan menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar.

Hal itu menyusul pernyataan Maqdir yang mengaku dititipkan uang sebesar Rp27 miliar dari swasta terkait korupsi BTS Kominfo. Namun belakangan, Maqdir meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda, mengingat jadwal kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.(Yudha Krastawan)

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Dos SantosKejaksaan Agung (Kejagung)Ketua Front Pergerakan Nasional (FPN)Korupsi BTS 4GTdak Tebang Pilih
Previous Article Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Foto: Live streaming KPK Bergelimang Harta, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Sudah Lama Terima Gratifikasi
Next Article Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto: Humas Polda Bali Terjunkan Ratusan Personel, Polda Bali Bantu Evakuasi Korban Bencana
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account