PKPU Hitakara Banyak Kejanggalan, MA dan KY Perlu Turun Tangan

Bambang
4 Min Read

IPOL.ID-Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas pada perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya yang membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.

Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan terus dan semakin blunder,” kata Andi di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Asal tahu saja, pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. “Seharusnya pengadilan berupaya menyelesaikan masalah hukum dan bukan justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum,” kata Andi.
Kasus ini bermula dari keputusan PKPU kepada PT Hitakara dari Pengadilan Niaga di Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2022. Dalam PKPU ini, Linda Herman dan Tina adalah pemohon PKPU.

Dalam proses PKPU, kuasa hukum Hitakara menemukan sejumlah fakta kejanggalan, serta dugaan persekongkolan jahat dari pemohon PKPU. Pertama, dasar hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon yang mengaku memiliki tagihan utang jatuh tempo kepada PT Hitakara, tidak bisa dibuktikan.

Kedua, hubungan hukum antara PT Hitakara dengan para pemohon PKPU yakni Linda Herman dan Tina, adalah untuk menyelesaikan pembangunan hotel. Dan, seluruh kewajiban PT Hitakara untuk membangun dan menyewakan unit hotel kepada para pemohon PKPU, telah terselesaikan. “Tidak ada kewajiban tertunda lainnya dari PT Hitakara kepada para pemohon PKPU,” kata Andi.

Share This Article