Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Presiden Jabat dua Periode Tidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Presiden Jabat dua Periode Tidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat
HeadlineNasional

MK Putuskan Presiden Jabat dua Periode Tidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat

Bambang
Bambang
Published: 19 Jul 2023, 21:45
Share
2 Min Read
Gedung MK RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok MK)
Gedung MK RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok MK)
SHARE

IPOL.ID- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode, tidak bisa lagi mencalonkan diri meski hanya sebagai wakil presiden dinilai sudah tepat.

Sebab, hal itu akan menjaga proses demokrasi di tanah air yang sudah berjalan baik selama beberapa tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan pengamat Ujang Komarudin saat berbincang dengan Ipol.id.”Kalau Presiden 2 periode, lalu menjadi cawapres itu kan lucu,” katanya.

Sejatinya, kata Ujang dua periode pasca menjadi presiden dua periode, kehormatan itu harus dijaga. Justru, kata dia dengan memperbolehkan maka akan melemahkan dan merendahkan jabatan presiden tersebut.

Baca Juga

PBVSI
PLN Mobile Proliga 2024:Bhayangkara Buka Persaingan ke Grand Final, Usai Kalahkan Bank Sumsel
Peluang Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris Masih Terbuka, Erick Thohir Tegaskan Ini
Geger Pramuka Dihapus dari Sekolah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Angkat Bicara

“Kalau disetujui artinya demokrasi tidak berjalan baik. Capres dan cawapres, kedepannya hanya akan diisi orang itu-itu saja,” paparnya.

Padahal, sambung Ujang demokrasi di tanah air berjalan sebagaimana harapan cita-cita reformasi.” Idealnya semua anak bangsa bisa ikut kontestasi di pilpres,” harapnya.

MK membacakan putusan itu terkait gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)MK Putuskan Presiden Jabat dua Periodepengamat Ujang KomarudinTidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepolisian Jakarta Timur masih menyelidiki guna mengusut penyebab jasad laki-laki ditemukan tewas pada celah beton pembatas Jalan Tol Jagorawi KM 7, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (19/7). Foto: Dok/ipol.id Identitas Mayat Pria Ditemukan di Celah Beton Pembatas Tol Jagorawi Terkuak
Next Article Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (kemeja hijau dengan rompi) saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2023, di Kantor Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/7). Foto: BNPB Pimpin Rakor Karhutla Wilayah Jambi, Kepala BNPB: Tak Ada Toleransi bagi Siapapun Buka Lahan Membakar

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?