Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua Kamar TUN MA sebut Oblegor BLBI Lakukan Pembohongan terhadap Negara bila…
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Ketua Kamar TUN MA sebut Oblegor BLBI Lakukan Pembohongan terhadap Negara bila…

Bambang
Bambang
Published: 27 Jul 2023, 14:30
2 Min Read
Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) di Hotel Hilton, Bandung.
Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) di Hotel Hilton, Bandung.

IPOL.ID-Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius, mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus bebas dari masalah.

Hal itu sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.

“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean, tidak boleh ada yang bermasalah,” kata Yulius, Kamis (27/7), saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) di Hotel Hilton, Bandung.

Merujuk mekanisme MSAA, PSP bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure), juga pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut (representation & warranties).

Melalui pernyataan itu para obligor BLBI semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun serta menyampaikan informasi yang sebenarnya.

“Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” tegasnya.
Yulius, menambahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana. Negara juga dirugikan karena aset itu tidak tidak bisa dijual.

Karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih.

“Sehingga negara betul-betul mendapatkan aset yang bersih dan bisa dijual untuk mengganti kerugian negara,” ungkap Yulius.

Dia lantas menegaskan, siapa pun pengemplang dana BLBI wajib membayar utangnya kepada negara. “Siapa pun itu ya tanpa pandang bulu,” tandas Yulius.
Seperti diberitakan Kompas.id, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 disebutkan, nilai aset eks BLBI kurang lebih Rp.110,45 triliun.

Terhadap nilai itu, hingga 30 Mei 2023 atau dua tahun sejak dibentuk tahun 2021, Satgas BLBI disebut berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp.30,65 triliun.

Capaian tersebut baru 27,75 persen dari yang ditargetkan pemerintah. Sejumlah persoalan disebut jadi kendala seperti perbedaan hitungan utang antara data pemerintah dengan klaim obligor, termasuk informasi mengenai keberadaan dan nilai aset.(bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Ketua Kamar TUN MALakukan Pembohongan terhadap NegaraOblegor BLBI
Previous Article Persija Krisis Bomber, Tanpa Marko Simic kontra Persebaya
Next Article Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Beruntung menghadapi tim lemah Brunei
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account