Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar
Hukum

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar

Bambang
Bambang
Published: 20 Jul 2023, 23:37
Share
2 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejati Sulsel saat menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas 1 Makassar, Sulsel, Kamis (20/7). Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel
Penyidik pidana khusus Kejati Sulsel saat menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas 1 Makassar, Sulsel, Kamis (20/7). Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni atas nama SY selaku Direktur PT Alefu Karya Mandiri tahun 2020 dan AN selaku Direktur Utama PT Banteng Laut Indonesia tahun 2020.

“Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik langsung memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.

Baca Juga

Tersangka George Sugama Halim menganiaya Dwi Ayu dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di tubuh, dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ipol.id
Polisi Kirim Berkas Perkara Penganiayaan Tersangka George ke Kejari Jaktim
Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Dakwaan 13 Korporasi Perkara Jiwasraya Ditolak, MAKI Usulkan Ini

Oleh karenanya, SY dan AN langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Harga Dasar Pasir LautKabupaten Takalarkejati sulselTetapkan 2 Tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib.co.id Hadapi PSM, Persib Boyong 22 Pemain ke Pare -pare
Next Article Viral potongan video Keisya Lavronka lantaran tidak sopan terhadap Marlo Ernesto, Foto : Instagram, @keisya.keysofficial. Viral Keisya Levronka Tuai Hujatan dari Netizen Lantaran Sikapnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?