Kejati Sulsel Terbitkan Sprindik Kasus Mafia Tanah Terkait Pembangunan Bendungan Paselloreng

Yudha
1 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus mafia tanah. Dalam hal ini, terkait pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Namun, Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, masih bersifat umum atau belum ditetapkan tersangkanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana.

“Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).

Share This Article