IPOL.ID – Untuk menyamakan persepsi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani seminarkan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara yang diadakan di Universitas Pancasila, Kamis (13/7).
“Mereka akan berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait jenis-jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta peran Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tersebut,” kata Reda dihadapan 53 Mahasiswa Universitas Pancasila dan 32 Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Adhyaksa seperti dikutip, Jumat (14/7).
Menurutnya, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan pengetahuan mengenai Kejaksaan dan tindak pidana semacam itu akan semakin diperdalam melalui kajian-kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan STIH Adhyaksa.
Melalui penelitian dan kajian tersebut, dia menyampaikan Kejaksaan akan menerima masukan yang positif untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Pasal tersebut menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
Dia menyebutkan dalam putusan terkait permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap penanganan perkara tindak pidana ekonomi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam seminar ini, narasumber yang dihadirkan adalah para ahli di bidangnya, antara lain Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, W Riawan Tjandra, Dosen Ahli Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Rimawan Pradiptyo, Dosen Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada.


