Kejaksaan Rekapitulasi Aset Koruptor Asuransi Jiwasraya, Jumlahnya Bikin Kaget

Bambang
1 Min Read
Uang yang telah disita eksekusi dari tangan terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus mengumumkan hasil rekapitulasi aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam hal ini, rekapitulasi dilaksanakan terhadap aset yang sudah disita eksekusi dari terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

Sita eksekusi itu sendiri dilaksanakan setelah dikantonginya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Dari terpidana Bentjok, Korps Adhyaksa telah melaksanakan sita eksekusi terhadap 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA pada 2022-2023.

Share This Article