Jaksa Agung: Perkembangan Era Digital Harus Dimaknai Positif

Yudha
1 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung

IPOL.ID – Kemajuan era digitalisasi harus dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para jaksa dalam penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa.

Tak hanya itu, setiap kejadian viral dapat dijadikan bahan intropeksi untuk melakukan tindakan nyata, sehingga publik percaya bahwa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan koridor hukum dan tuntutan masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi kebusukan, keburukan, dan tindakan-tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani. Dalam dunia yang serba terang benderang dan transparan, hanyalah keburukan yang lebih dominan terlihat dibanding kebaikan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip keterangannya, Sabtu (1/7).

Share This Article