Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun

Iqbal
2 Min Read
Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7). Foto: Puspenkum

“Pada saat diamankan, terpidana Guntur Utomo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Guntur sendiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016.
“Oleh karenanya, ia dijatuhan hukuman selama lima bulan kurungan,” ujar Sumedana.

Setelah ditangkap, Guntur pun langsung diserah-terimakan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri Malang, untuk selanjutnya dieksekusi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari MA.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Share This Article