Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun

Iqbal
2 Min Read
Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7). Foto: Puspenkum

IPOL.ID – Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo nampaknya harus berpikir dua kali untuk melarikan diri alias buron.

Selama ini, ia buron selama kurang lebih tujuh tahun guna menghindari eksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Tengah.

Padahal, ia hanya mendapatkan hukuman selama lima bulan kurungan atau kurang dari setengah tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Guntur kini hanya bisa meratapi nasib sialnya saja. Karena pelariannya selama bertahun-tahun ternyata ujung-ujungnya berakhir di tangan Jaksa Eksekutor.

Sebelumnya, Guntur telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Saat ditangkap oleh tim gabungan tersebut, Guntur yang saat ini menginjak usia 50 tahun sedang berada di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7).

Share This Article