Warga Dilarang Menggembala Hewan Ternak di TPU Prumpung

Iqbal
2 Min Read
Ilustrasi temuan puluhan bangkai kambing di tebing jalur Gumitir. Foto: Freepik, @freepik

IPOL.ID – Menjelang Idul Adha 2023, petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang warga agar tidak melepaskan hewan ternak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan, pihaknya meminta warga agar tidak melepas hewan ternaknya di TPU Prumpung supaya tidak merusak tata kelola makam.

“Kepada para pemilik hewan yang melepas hewan ternaknya dan membiarkan berkeliaran di area TPU agar tidak melepaskan kembali hewan ternaknya,” tegas Djauhar pada wartawan, Kamis (15/6).

Lantaran keberadaan hewan ternak ayam dan kambing yang dilepas di area TPU Prumpung memakan petak rumput dan kembang ditanam petugas untuk perawatan.

Imbauan agar warga tidak melepaskan hewan ternaknya di area TPU Prumpung ini pun sudah disampaikan melalui surat resmi pada 12 Juni 2023. Apabila tetap ada yang bandel maka bakal ditertibkan aparat.

Share This Article