MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo

Farih
1 Min Read
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Foto: Ant

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

MA telah menelaah kelengkapan berkas kasasi tersebut sebagai upaya Ferdy Sambo lepas dari jeratan hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, MA juga menerima berkas kasasi dari tiga terdakwa lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal, mantan ajudan Sambo.

“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” kata juru bicara MA, Suharto dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Saat ini berkas perkara kasasi dari para terdakwa itu sedang dalam proses registrasi.

Sementara itu, belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasasi tersebut.

“Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas,” jelasnya.(far)

Share This Article