Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Didesak Periksa Wajib Pajak Terkait Perkara Rafael Alun
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Didesak Periksa Wajib Pajak Terkait Perkara Rafael Alun
Hukum

KPK Didesak Periksa Wajib Pajak Terkait Perkara Rafael Alun

Farih
Farih
Published: 02 Jun 2023, 22:40
Share
2 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa wajib pajak yang pernah dilayani Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan bekas pejabat Ditjen Pajak yang ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

“Misalkan ini dari wajib pajak, itu bisa saja diduga masih ada sisa-sisa, atau dugaan yang sebenarnya akan diberikan kepada Rafael, tapi masih belum tersalurkan misalnya. Karena bisa saja memang sisa atau bisa jadi ada kemungkinan akan diberikan ketika sudah pensiun misalnya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Jumat (2/6).

Hal itu, menurut Boyamin, merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi perbuatan rasuah bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan pemberian janji dan sebagainya.

“Maka menurut saya perlu didalami dan perlu ditelusuri dari wajib pajak-wajib pajak yang diurusi,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, KPK seharusnya mudah melacak wajib pajak yang diduga tersangkut kasus Rafael.

“Dari siapa suap didapat?. Mudah, caranya memeriksa seluruh pekerjaan pajaknya baik yang berkaitan dengan orang per orang maupun korporasi,” ungkap Fickar kepada ipol.id belum lama ini.

“Nah pihak-pihak inilah yang diduga mendapat kemudahan pajak karena menyuap RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini sangat mudah melacaknya,” sambung Fickar.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kpkRafael Alun Trisambodowajib pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ibu-Ibu di Garut Dibekali Pelatihan Wirausaha, Buat Bakso Aci Layak Jual
Next Article Relawan Santri Pendukung Capres Ini Edukasi Warga Jatinegara Soal Pemulasaraan Jenazah

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?