Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan OJK Salahgunakan POJK yang Rugikan Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Dugaan OJK Salahgunakan POJK yang Rugikan Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria
Opini

Dugaan OJK Salahgunakan POJK yang Rugikan Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria

Redaksi News
Redaksi News
Published: 18 Jun 2023, 07:54
Share
6 Min Read
Foto : dok. Pribadi
SHARE

Oleh: Muslim Arbi
Pengamat OJK

IPOL.ID – Langkah OJK terapkan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di duga akan merugikan sejumlah perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria. Di bawah ini beberapa hal yang patut dicermati terkait dengan tindakan OJK yang menjadi keluhan pemilik dan pengelolaan Perusahaan Asuransi dan para konsultan Aktuaria.

Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuari akan mengalami kerugian dengan langkah-langkah yang OJK, yang di pimpin oleh Mahendra Siregar itu.

1. Banyaknya Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) yang ingin membantu perusahaan asuransi umum dalam memenuhi kebutuhan perusahaan asuransi atas tenaga ahli aktuaris yang bergelar FSAI dan juga ingin membantu perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnis yg jauh lebih baik dan terkontrol.

Baca Juga

Ridwan Kamil
Gempa Politik di Jabar Berkekuatan Rp1 Triliun
Trump-Netanyahu Apakah Benar-Benar Putus Hubungan?
DPR Menolak PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

2. Dasar KKA membantu perusahaan asuransi umum adalah adanya PMK No.227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris dimana dalam pasal 18 menyebutkan bahwa: “Aktuaris dapat merangkap jabatan sebagai konsultan aktuaria dan aktuaris perusahaan sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan”.

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:aktuariaasuransiMuslim Arbiojk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ancol Bird Land Horee, Indonesia Jadi Negara dengan Spesies Burung Endemis Terbanyak di Dunia
Next Article Berendam Dengan Shooting Black Tea Bath Bomb dan Maniskan Masa Menginap Dengan High Tea Dining di SWISS-BELRESORT DAGO HERITAGE

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?