BPN Kota Depok Pastikan Pengaduan Publik Diverifikasi dan Ditindaklanjuti, Indra Gunawan: Tak Ada Tebang Pilih

Bambang
3 Min Read
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memastikan informasi yang disampaikan publik, berupa pengaduan hingga konsultasi terkait permasalahan pertanahan yang masuk sudah terverifikasi dan dapat ditindaklanjuti.

IPOL.ID-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memastikan informasi yang disampaikan publik, berupa pengaduan hingga konsultasi terkait permasalahan pertanahan yang masuk sudah terverifikasi dan dapat ditindaklanjuti.

Soal kecepatan penyelesaian konflik dan mediasi permasalahan agraria di Kota Depok, memerlukan waktu dan koordinasi yang melibatkan semua unsur, baik dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH) sampai Kementerian dan Lembaga (K/L) dan unsur terkait untuk memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Saya pastikan semua kami tindaklanjuti. Tak ada tebang pilih. Bahkan, BPN Kota Depok membuka luas akses aduan melalui layanan situs lapor.go.id, kontak Whatsapp, dan pesan elektronik untuk memudahkan pelaporan permasalahan pertanahan,” jelas Indra Gunawan kepada rekan-rekan media, Jumat 16 Juni 2023.

Lebih rinci Indra mengatakan, untuk capaian kegiatan pengendalian dan penanganan sengketa di Kantor Pertanahan Kota Depok dalam yang pengkajian 7 kasus, yang masuk dalam penilaian dan kajian hasil penelitian 5 kasus.

Dari verifikasi data tersebut sudah ada 4 kasus yang ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi, sementara penyiapan rekomendasi penyelesaian kasus ada 6 kasus.

“Setiap hari, saya dan jajaran BPN Kota Depok menerima pengaduan, konsultasi, sampai mediasi. Dengan waktu dan ruang yang terbatas, kami coba memberikan pelayanan. Ini pengabdian bukan sekadar kerja, problem masyarakat selesai, kami juga ikut bahagia,” tegas pria yang sebelumnya duduk sebagai Kabag Humas Kementerian ATR BPN itu.

Diakui Indra Gunawan, penyelesaian persoalan agraria, masih menghadapi beberapa tantangan di Kota Depok, terlebih dengan minimnya anggaran untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan personel yang terbatas.

Share This Article