Aktivis Bali Minta Hakim di PN Denpasar Penuhi Rasa Keadilan di Sidang Janda Dua Anak

Yudha
5 Min Read
Aktivis Bali dan Founder Institut, Arya Gangga. Foto: Grup WA media

IPOL.ID – Aktivis Bali dan Founder Institut, Arya Gangga prihatin terhadap Teni Hargono, warga Kota Bali. Dia seorang janda yang memiliki dua orang anak yang membuat usaha makanan ringan, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese.

“Kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, yang kemudian menetapkan kedua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya ternyata adalah istri pejabat publik yang berdinas sebagai Kepala PN Parigi Moutong di Sulawesi Tengah Yakobus Manu. Hakim di PN Denpasar tidak boleh di interveni dengan kehadiran suami tersangka di persidangan karena ini sudah menjadi isu nasional dan perhatian publik,” kata Arya Gangga lewat pesan WhatsAppnya kepada wartawan, Sabtu (17/6)

Dijelaskan Gangga, kasus viralnya istri seorang ketua PN Parigi Moutong ke persidangan ini ke permukaan, setelah sang istri pejabat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kemudian, banyak pengamat dan Anggota Komisi III DPR RI bahkan dari Mahkamah Agung ikut bersuara.

“Saya percaya masih ada keadilan dalam putusan praperadilan ini karena majelis hakim sudah disumpah dan tak akan mencoreng istitusinya sendiri dengan mengeluarkan putusan yang blunder. Hakim yang menangani kasus ini harus melihat dengan kehadiran Kepala PN Parigu Moutong ini bisa melahirkan konflik kepentingan,” ucap Aktivis Bali tersebut.

Padahal, kata Gangga, Presiden Joko Widodo juga minta institusi lain untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satunya kata Gangga ialah dengan mendukung perjuangan janda dua orang anak di Bali yang sedang memperjuangkan hak merk dagangnya.

“Selanjutnya juga pemerintah seharusnya mengakomodir umkm-umkm seperti ini dan memberikan sosialisasi secara konsisten terkait dengan merk, produk dan lain-laim agar kedepannya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Arya Gangga.

Sementara itu, Polda Bali juga telah menghadirkan ahli hukum pidana merek dari Departemen Hukum dan HAM RI untuk menangkis dalil pemohon praperadilan merek dagang makanan ringan milik janda beranak dua yang diduga digasak oleh istri seorang pejabat di pengadilan. Ahli Hukum dan HAM yang dihadirkan dari Polda Bali, Agustiawan Muhammad menjelaskan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bahwa penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan merek OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Share This Article