TNI AL-BP2MI Amankan 10 PMI Ilegal dan 24 WNA ke Malaysia, Benny: Jika Penegakan Hukum Lemah Tidak Melahirkan Efek Jera

Bambang
3 Min Read
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani usai memberikan keterangan pers mengenai 34 pekerja migran yang diamankan petugas TNI AL di pesisir Pantai Pelintung, Kota Dumai, Provinsi Riau di Markas BP2MI Jakarta, Senin (15/5) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

Para calon pekerja migran yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke BP2MI Provinsi Riau untuk mendapatkan perlindungan dan mereka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing. Apakah tiket lewat darat dan atau laut dengan dibiayai negara.

“Kemudian mereka bandel berangkat lagi maka otomatis paspor mereka diusulkan BP2MI untuk di banned oleh imigrasi dan dinyatakan paspor mereka tidak berlaku selama kurun waktu 5 tahun”.

Jadi jika imigrasi/negara semakin keras atas usulan BP2MI untuk melakukan benned paspor mereka PMI yang ilegal, bermasalah untuk ke luar negeri dan dideportasi. “Maka saya yakin akan semakin berkurang upaya mereka memberangkatkan calon PMI ilegal atau tidak resmi”.

Mereka yang bermasalah direkrut calo dan akan dikejar petugas. Siapa memerintahkan dan calo bisa dimintai keterangan siapa membiayai siapa bandar. Harapannya, TNI, Polri dan elemen‐elemen masyarakat sudah semakin masif melakukan pencegahan.

“Tapi jika endingnya buruk, penegakan hukumnya lemah, yang dipenjarakan teri bukan kakap maka saya yakin tidak akan melahirkan efek jera dan penempatan TKI/PMI ilegal akan terus terjadi,” tutup Benny. (Joesvicar Iqbal)

Share This Article