Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidik Korupsi Penerangan Jalan Umum, Kejari Luwu Timur Belum Tetapkan Tersangka
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Sidik Korupsi Penerangan Jalan Umum, Kejari Luwu Timur Belum Tetapkan Tersangka

Iqbal
Iqbal
Published: 01 May 2023, 21:58
2 Min Read
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn (tengah). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn (tengah). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, Kejari Luwu Timur telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023,” ujar Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn melalui keterangannya, Senin (1/5).

Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan oleh Korps Adhyaksa masih bersifat umum, karena belum ditetapkan tersangkanya.

Namun, Kejari Luwu Timur mencurigai adanya dugaan keterlibatan pihak CV LDP, yang merupakan satu dari delapan perusahaan penyedia jasa tersebut.

Namun untuk memastikan hal itu, penyidik pidana khusus masih memeriksa dan mendalami sejumlah saksi maupun alat bukti lainnya yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejari Luwu Timur menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam Pengadaan lampu PJU. Penyelewengan dimaksud dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.

Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023.

“Hasilnya, pengadaan PJU yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Luwu Timur TA 2022 terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi, diduga atas kehendak penyedia,” ungkap Yadyn.

Hal itu berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 Desa Se-Kabupaten Luwu Timur.

“Kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses Audit untuk Desa lainnya yg telah dimintakan oleh Tim Penyidik Kejari Luwu Timur,” pungkas Yadyn. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kejarikorupsi kegiatan Penerangan Jalan Umumluwu timur
Previous Article Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad Cemoohan dan Sinisme, Dadang Kahmad: Warga Muhammadiyah Sudah Kenyang Diginiin
Next Article Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika meninjau langsung pengamanan dan pengawalan unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Istora Senayan, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Divhumas Polri Kapolri Berharap Buruh Terus Berjuang untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account