Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Petinggi Antam, Kejagung Kini Garap Pihak Bea dan Cukai Terkait Korupsi Komoditi Emas
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Setelah Petinggi Antam, Kejagung Kini Garap Pihak Bea dan Cukai Terkait Korupsi Komoditi Emas

Farih
Farih
Published: 29 May 2023, 19:10
2 Min Read
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID

IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Empat orang yang diperiksa di antaranya berasal dari unsur pemerintah. Sedangkan lima orang lainnya berasal dari swasta/pengusaha.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/5).

Adapun keempat orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah yaitu AM selaku Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Selain itu, MGA, LB dan AADY yang merupakan PNS.

“Sedangkan saksi dari unsur swasta/pengusaha yang diperiksa yaitu SJ, LDT (SL), CE, EEL dan AH,” jelas Sumedana.

Sebagaimana diketahui, Kejagung sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait korupsi pada pengelolaan komoditi emas tahun 2010-2022. Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan itu masih bersifat umum alias belum ada tersangka.

Untuk mencari tersangka itulah, Kejagung hingga kini masih alat bukti termasuk dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi, tak terkecuali saksi dari PT Aneka Tambang (Antam).

Dari PT Antam, Kejagung pernah memeriksa AY selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Antam, P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Antam dan IS selaku Trading Assistance Manager PT Antam.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:antamBea CukaiKejagungkorupsi komoditi emas
Previous Article Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, hadir di tasyakuran peringatan Hari Lahir (Harlah) Muslimat NU ke-77 yang digelar PC Muslimat NU Kabupaten Temanggung. Acara yang dikemas dalam halal bi halal tersebut digelar di Alun Alun Temanggung, Minggu (28/5). Foto: PP Muslimat UU Harlah Muslimat NU di Temanggung, Khofifah Apresiasi Peran Jadi Bagian Penting Satgas Penurunan Stunting
Next Article Siswi SMP Lawan Jambret Handphone di Cipayung, Terseret Motor Pelaku 3 Meter
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account