IPOL.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD, langsung merespons postingan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sehubungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang akan kembali ke mekanisme lawas, yakni proporsional tertutup
Di akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan putusan MK tak boleh bocor dengan alasan apapun. “Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” tweet Mahfud MD di akun @mohmahfudmd, dilansir Senin (29/5).
Dia berpendapat, apa yang disampaikan oleh Denny masuk dalam kategori pembocoran rahasia negara. Karena itu, wajar jika polisi terlibat untuk menyelidiki sumber informasi putusan MK.


