Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajati DKI Jakarta: Kedepankan Sisi Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum 
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Kajati DKI Jakarta: Kedepankan Sisi Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum 
Index beritaJakarta RayaNews

Kajati DKI Jakarta: Kedepankan Sisi Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum 

Yudha
Yudha
Published: 06 May 2023, 09:00
Share
2 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam sebuah diskusi di Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Pancasila, Jumat (5/5). Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam sebuah diskusi di Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Pancasila, Jumat (5/5). Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menekankan bahwa institusi penegak hukum di Indonesia harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganan perkara dan berupaya mengembalikan rasa keadilan yang telah tercederai.

Ia juga menyoroti perlunya perbaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengharapkan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, memberikan perhatian lebih terhadap masukan yang diberikan oleh pusat kajian ini.

“Restorative Justice dibutuhkan terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat (5/5).

Dia mengharapkan pusat kajian ini dapat memberikan masukan agar aturan yang diterapkan secara sektoral mengacu pada KUHP nasional. Sehingga penerapannya menjadi setara “equality before the law”.

Baca Juga

Mixer Audio Dicuri, Pengurus Masjid di Pasar Rebo Pinjam Mixer Orkes Dangdut
Jalani Vaksin Harus Konsisten Menjaga Protokol Kesehatan
Siswa dan Guru Apresiasi Try Out KJP Jakarta Timur, Langkah Penting Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Saat ini, menurutnya dengan peraturan sektoral yang ada, terdapat perbedaan dalam batasan pidana dan batasan usia terkait proses Restorative Justice, tergantung pada peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:hukumKajati DKI JakartaKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakartakorps adhyaksaReda ManthovaniRestoratice Justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Padi dan beras. Foto: Freepik Tips Memilih Jenis Beras Terbaik
Next Article Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Instagram Banyak Pelanggaran Etika dan Moral, Mahfud: Baru Selesai Dihukum, Ajak Perangi Koruptor

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?