IPOL.ID – Proses Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Selanjutnya, pemerintah segera melakukan pembahasan dengan DPR.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan, selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar K/L yang selesai pada 5 Mei 2023.
“Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat,” ungkap Chairul di Jakarta, dilansir Kamis, (115).


