“Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang juga diimbau berhati-hati, tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas. Yakinkan tidak ada kereta api akan melewati perlintasan,” pesannya.
Selain itu, pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat melalui perlintasan sebidang rel. Agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara maupun tidak menerobos perlintasan saat sirene berbunyi.
Menurutnya, minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan. Pengendara melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan keselamatan dan keamanan bersama seperti diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009, untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Pasal 124 UU 22/2009, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Pasal 296 UU Lalu Lintas, “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Hal tersebut juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya, Pasal 78 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009, untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 110 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, selanjutnya disebut perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. (Joesvicar Iqbal)


