Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Hakim PN Jakbar Tolak Permohonan Justice Collabolator Linda Pujiastuti
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Hakim PN Jakbar Tolak Permohonan Justice Collabolator Linda Pujiastuti
HeadlineHukum

Alasan Hakim PN Jakbar Tolak Permohonan Justice Collabolator Linda Pujiastuti

Bambang
Bambang
Published: 11 May 2023, 09:22
Share
1 Min Read
linda-pujiastuti-saat-jalani-sidang-tuntutan
SHARE

IPOL.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan putusan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dalam amar putusannya, hakim menyinggung status justice collaborator (JC/pelaku yang bekerja sama) yang diperjuangkan terdakwa Linda Pujiastuti.

Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih tegas menolak status JC yang seharusnya dikeluarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“SK (surat rekomendasi) tersebut haruslah dicantumkan dalam surat pernyataan di atas,” kata hakim di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

damkar-ciledug-berhasil-padamkan-kebakaran-satu-kios-ayam-bakar-di-karang-tengah-ciledu
4 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Satu Kios Ayam Bakar Di Karang Tengah, Ciledug
Pemkot Jaksel Gelontorkan Rp250 Juta untuk Cegah Tawuran
Pemkot Jaksel Gandeng TNI-Polri Antisipasi Kerumunan di Pasar dan Mal

Divonis 17 tahun penjara, hakim tolak status justice collaborator yang diperjuangkan Linda Pujiastuti.

Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Hakim pn jakbarIrjen Teddy Minahasalinda pujiastutiTolak Permohonan Justice Collabolator
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pegadaian syariah raih penghargaan Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Sharia Finance Award 2023
Next Article Busyet! Istri Ngadu ke Suami setelah 3 kali “Bersenggama” dengan pak Kades di Hotel, Baru Ngaku setelah kades hidung Belang ini Ingkar Janji

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?