IPOL.ID-Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) Komjen.Pol.(Purn).Drs. Oegroseno, S.H. kembali menegaskan bahwa sesungguhnya tidak ada dualisme kepemimpinan di PTMSI.
Yang ada itu adalah adanya Kepengurusan ganda karena KONI Pusat memaksakan Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB.PTMSI) yang secara hukum ilegal.
“Jika kita taat azas dan hukum, KONI Pusat tidak perlu memaksakan kehendaknya dengan mengakui PB.PTMSI yang Ilegal itu. Dalam PP No.16 tahun 2007 Tentang Keolahragaan Bagian Ketiga Organisasi pasal 47 ayat 4 secara tegas menyebutkan bahwa cabang olahraga atau induk organisasi cabang olahraga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib menjadi anggota federasi olahraga internasional. Dan yang diakui di federasi internasional adalah PP.PTMSI,”kata mantan Wakapolri itu.
Dengan pemaksaan yang dilakukan oleh KONI Pusat ini, Oegroseno kemudian menganalogkan bahwa PP.PTMSI dan PB.PTMSI seperti dua mobil yang sama satu dilengkapi surat (STNK) sementara yang satunya bodong karena keberadaannya tanpa disertai surat -surat yang sah secara hukum.
Oleh karenanya, Oegroseno tetap menjalankan organisasi PP.PTMSI sesuai aturan dan hal itu bisa dilihat dengan adanya pengakuan federasi internasional tadi dan mantan Wakapolri itu sekarang menjabat sebagai Vice President South East Asian Table Tennis Association (SEATTA).
Sebagai bukti bahwa PP.PTMSI satu-satunya organisasi tenis meja Indonesia yang diakui federasi internasional adalah adanya surat dari South East Asian Table Tennis Acociation (SEATTA) ditujukan langsung kepada Ketua Umum PP.PTMSI Oegroseno tentang keikutsertaan atlet tenis meja Indonesia di SEA Games ke-32 Kamboja.


