IPOL.ID – Aparat Polda Metro Jaya membekuk satu pelaku diduga terlibat kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah tempat di Jakarta.
“Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang berinisial MIML, 39, yang membuat atau meletakkan atau menempelkan stiker QRIS di beberapa tempat,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis pada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4).
Dia menerangkan, awal kejadian dari laporan warga pada Minggu, tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS mencurigakan.
Dirkrimsus Polda Metro menyebutkan, kemudian pelapor dan saksi menelusuri seputar masjid dan mendapatkan sebanyak 24 stiker QRIS lainnya tertempel di lingkungan sekitar masjid.
Tersangka menempelkan stiker QRIS miliknya seolah-olah stiker QRIS itu milik masjid yang dimaksud. Tetapi dengan cara meniban, menumpuk stiker QRIS masjid yang sudah ada. Menempel stiker QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Dan menempelkan stiker QRIS berjauh-jauhan.
“Pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Auliansyah.


