Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sikap KPK
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sikap KPK

Farih
Farih
Published: 01 Apr 2023, 17:44
1 Min Read
Ilustasi Gedung KPK. Foto: Ist

IPOL.ID – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menyikapi itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.

“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4).

Ali menuturkan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Namun, KPK yakin jika penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga yakin gugatan praperadilan tersebut bakal ditolak oleh hakim.

“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” katanya.

Ali mengingatkan praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Sementara itu, sidang perdana gugatan Lukas Enembe direncanakan digelar pada Senin (10/4). (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kpklukas enembepraperadilan
Previous Article Kabar Baik! Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Pendaftaran dan Tambah Kuota Ikatan Kerja, Simak Penjelasannya
Next Article Virus Misterius Menyebar di Burundi, Tiga Orang Tewas
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account