Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan SIM Keliling Jakarta di Awal Pekan Pertama Bulan April 2023
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jakarta Raya

Layanan SIM Keliling Jakarta di Awal Pekan Pertama Bulan April 2023

Iqbal
Iqbal
Published: 03 Apr 2023, 06:57
2 Min Read
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Layanan SIM Keliling DKI ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Layanan SIM Keliling DKI ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya

IPOL.ID – Polda Metro Jaya hari ini, Senin 3 April 2023 telah menyiapkan lima lokasi bagi masyarakat DKI Jakarta yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Layanan SIM Keliling.

Lima lokasi perpanjangan SIM tersebut adalah:
Jaktim : Mal Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Sedangkan waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin 3 April 2023 di mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Berapa biayanya? Laman Korlantas menyebutkan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:jadwal sim kelilinglayanan sim kelilingpolda metro jaya
Previous Article Kondisi cuaca pada sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan Botabek di pagi hari berawan Foto: Capture Cloudy Sky Travel Agency Cuaca Jakarta dan Sekitarnya, Hari Ini, Senin 3 April 2023
Next Article Hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), diumumkan serentak pada 3 April 2023, pukul 10.00 WIB. Foto: Kemenag Diumumkan Hari Ini, Berikut Link dan Cara Cek Kelulusan SPAN-PTKIN 2023
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account