Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Sebesar Rp20,3 Miliar

Iqbal
2 Min Read
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) saat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Kedua tersangka berinisial HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019 IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.

“Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangannya, Selasa (11/4).

Dalam kasus tersebut, HYL dan IA diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp20,3 miliar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.

Share This Article