Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Ditanggapi Heru, Warga Kampung Bayam Lakukan Banding Administratif
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jakarta Raya

Tak Ditanggapi Heru, Warga Kampung Bayam Lakukan Banding Administratif

Farih
Farih
Published: 16 Mar 2023, 13:08
2 Min Read
Warga Kampung Bayam duduki paksa KSB. Foto: IRES

IPOL.ID – Warga Kampung Bayam didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melakukan banding administratif karena Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo tidak menanggapi tuntutan mereka untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB).

Sejumlah warga Kampung Bayam sengaja melakukan squatting atau pendudukan paksa karena nasib mereka masih tidak jelas usai tergusur proyek Jakarta International Stadium (JIS).

“Pada hari ini kami dari PWKB dan warga kampung bayam, kami menyerahkan banding Administratif karena menindak lanjuti proses kami pada tanggal 20 februari itu keberatan kami tidak ditanggapi,” ujar Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Aksi banding administratif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini dilakukan sebagai salah satu syarat upaya administratif agar Warga Kampung Bayam bisa menempuh langkah hukum selanjutnya.

Hal ini juga, kata Jihan, dilakukan untuk merespon keberatan sebelumnya karena permintaan Warga Kampung Bayam tidak ditanggapi Jakpro maupun Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Alasannya adalah memang Jakpro dan pemerintah prov Jakarta telah melanggar perundang-undangan, tidak sesuai dengan pergub dan Kepgub dan melanggar asas-asas hukum pemerintahan yang baik,” katanya.

Dia menegaskan, Heru Budi dan Jakpro juga dinilai tidak memberikan keterbukaan informasi yang jelas kepada warga Kampung Bayam terhadap pemberian unit KSB serta tidak memberikan kepastian hukum dan juga diduga melanggar kepentingan umum.

“Kita bisa melihat bahwa PWKB ini adalah korban penggusuran DKI Jakarta tapi sampe hari ini warga sampai harus kehilangan Haknya dan tidak bisa menempati unit KSB,” ucapnya.

Dengan tegas Jihan menuturkan bahwa Warga Kampung Bayam menuntut bisa bertempat tinggal di KSB, meminta pengelolaan KSB oleh masyarakat dan koperasi. Serta Warga Kampung Bayam menuntut agar tidak ada lagi penggusuran hingga meminta diskusi dua arah antara Jakpro Pemprov dan warga.

“Kami melihat dengan tidak ditanggapi itu menunjukan tidak ada itikad dari Pemprov dan Jakpro tidak memberikan rumah yang layak,” tegasnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Heru Budi Hartonokampung bayam
Previous Article Jokowi Bertolak ke Singapura Hadiri Leaders’ Retreat
Next Article DPP Abpednas periode 2022-2028 resmi dilantik. Foto: Abpednas DPP Abpednas Periode 2022-2028 Resmi Dilantik
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account