Sesalkan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hartono Linardi: Kerugian Keuangan Negara Tidak Terbukti

Bambang
5 Min Read
Tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi. Foto: Grup WA wartawan.

Gultom menjelaskan di dalam mengambil pertimbangan hukum terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik yang dinyatakan bersalah, hakim mengambil pertimbangan bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tetapi hanya berdasarkan asumsi yang dibangun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana dalam surat dakwaannya, maupun di dalam surat tuntutannya.

“Yang nyata-nyata di dalam persidangan fakta-fakta itu tidak pernah terungkap, seperti apa peran dari Wira Chandra tidak pernah terungkap di persidangan apa jabatannya, bekerja di direktorat mana dia,” ujarnya.

Menurutnya karena saksi-saksi, fakta-fakta dan bukti-bukti terhadap terdakwa Tahan Banurea sama dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik maka harusnya, pertimbangan hukum yang demikian juga harus menjadi pertimbangan di dalam perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik, bahwa tidak pernah jaksa penuntut umum membuktikan bahwa di dalam pengeluaran surat penjelasan sebagai pengecualian ijin impor siapa sebenarnya bertanggung jawab, apa perbuatan yang dilakukan orang yang bertanggung jawab tersebut.

“Dengan tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan ASN yang melawan hukum tersebut, maka harus secara otomatis perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik, fakta itu harusnya menjadi pertimbangan untuk membebaskan klien kami dari surat dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Sementara itu rekan Gultom, Yonatan Christofer menyatakan dengan putusnya perkara tersebut ada satu kebenaran yang didapatkan bahwa dibebaskannya Tahan Banurea.

“Tidak terlibat. Artinya ini dipertanyakan jika Tahan dibebaskan, lalu siapa yang bertanggungjawab dari Kemendag? Karena tidak mungkin UU Tipikor diterapkan tanpa adanya keterlibatan ASN atau pejabat Kemendag. Dalam dikaitkan dan diarahkan kepada Chandra, padahal Chandra sendiri sudah meninggal 2019,” ujarnya.

Dia menyatakan pembuktian yang digunakan dalam persidangan patut diperyanyakan, versinya siapa yang dipakai.

“Karena tidak ada yang menjelaskan baik transkrip maupun aliran dana ke Chandra tidak ada pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas terdakwa Tahan Burea dalam perkara korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Akan tetapi untuk terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufiq dihukum masing-masing selama 12 dan 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.(Msb/Yudha Krastawan)

Share This Article