Adanya penawaran harga mobil yang terbilang murah tersebut, AL menyetujui hingga melakukan pembayaran bertahap kepada Akbar.
Namun demikian, AL tak kunjung mendapatkan kedua mobil yang dijanjikan akan dikirim oleh Akbar. Bahkan Akbar pun sulit dihubungi sehingga AL bersama kuasa hukumnya melakukan somasi.
“Tersangka Akbar ditangkap di Makassar saat mengendarai motor pada Selasa (14/3). Hingga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Akbar dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)


