Selegram Dibekuk Tipu Korban Hingga Rp 1,3 Miliar

Bambang
1 Min Read
Terduga tersangka Selegram Akbar Pera Baharuddin yang terkenal dengan akun Intagram ajudan_pribadi saat dimintai keterangan oleh aparat penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Akbar melakukan aksi penipuan menjual dua mobil fiktif seharga Rp 1,3 miliar, Rabu (15/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Adanya penawaran harga mobil yang terbilang murah tersebut, AL menyetujui hingga melakukan pembayaran bertahap kepada Akbar.

Namun demikian, AL tak kunjung mendapatkan kedua mobil yang dijanjikan akan dikirim oleh Akbar. Bahkan Akbar pun sulit dihubungi sehingga AL bersama kuasa hukumnya melakukan somasi.

“Tersangka Akbar ditangkap di Makassar saat mengendarai motor pada Selasa (14/3). Hingga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

Share This Article