Kemendagri: Camat Dilarang Malas

Iqbal
1 Min Read
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. Foto: Dok Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan

Di sisi lain, Safrizal ZA juga menyampaikan tugas yang kompleks Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Hal ini dalam rangka mengendalikan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di seluruh provinsi.

“Ini bukan tugas yang sederhana, namun membutuhkan komitmen dalam pelaksanaannya,” ujar Safrizal.

Dalam menjalankan tugas tersebut, lanjut Safrizal, gubernur diamanahkan 46 tugas dan wewenang yang harus dijalankan di daerah. (Yudha Krastawan)

Share This Article